Selama priode 7 Juli 2023 Sampai 8 Agustus 2023, jajaran Satres Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 35 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan para tersangka terdiri dari 25 orang bandar atau pengedar dan 15 orang pengguna narkoba.
Salah satu kasus diungkap yaitu, penangkapan tersangka MD warga Kelurahan Sumur Batu/ Kecamatan Telukbetung Utara. Tersangka diringkus 5 Juli 2023 dengan barang bukti 1 plastik klip kristal bening seberat 7,23 gram.
Adapun kasus yang paling menonjol dilakukan oleh tersangka SP (28) warga Kampung Baru, Panjang, Bandarlampung. “Dari tangan tersangka polisi menyita sabu-sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto.
Dalam ekspose yang dilakukan dihalaman Mapolresta Bandarlamung, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 99,81 gram, ganja 9,71gram, tembakau sintesis sebesar 4,5 gram, psikotropika sebanyak 2 butir/dan ekstasi sebanyak 4 butir.(*)