Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Balam Sambangi Kantor BKD Pemprov Lampung

63
×

Satreskrim Polresta Balam Sambangi Kantor BKD Pemprov Lampung

Share this article
GERAK CEPAT : Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra memastikan sudah melakukan cek TKP dan periksa saksi-saksi. (Foto satrio O Wijoyo)

BANDARLAMPUNG : Jajaran Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polresta Bandarlampung bergerak cepat atas laporan dugaan penganiayan alumni IPDN angkatan XXX, oleh seorang pejabat di BKD Lampung.

Laporan dibuat atas nama Beny MS, dengan korban AF (23 tahun), karena telah menjadi korban penganiayaan seperti disebut pasal 351 KUHP. Terlapor dalam perkara ini baru satu orang atas nama DRZ, seorang Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Lampung.

Adapun bunyi pasal 351 ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Lalu di ayat (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

”Benar, kami telah terima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Provinsi Lampung,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung kompol Dennis Arya Putra, kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Penyelidikan awal ini dimulai dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Unit Identifikasi dan Uunit Jatanras Polresta Bandarlampung.

”Kami mengumpulkan beberapa alat bukti dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa ini,” jelasnya.

Saat ini, AF masih menjalani perawatan di RS Abdul Moeloek Bandarlampung. Dia mengalami luka memar di bagian dada, karena pukulan tangan dan lainnya.