Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Curi Kayu di Register 38, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

5
×

Curi Kayu di Register 38, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Share this article
Melis hakim yang diketuai Robby Alamsyah menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa.

Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur menggelar sidang dengan agenda putusan (10/8) terhadap tiga terdakwa pencurian kayu di kawasan hutan Register 38 Gunung Balak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Suasana sidang kali berbeda, selain keluarga terdakwa banyak warga meyaksikan sidang untuk mendengarkan vonis hakim.

Melis hakim yang diketuai Robby Alamsyah, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kasiman dengan hukuman  1 tahun dan 1 bulan penjara, terdakwa Rasno 1 tahun, dan terdakwa Suroto 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat 1 huruf a Jo pasal 12 huruf d Undang-Undang tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, sebagaimana telah di ubah menjadi pasal 37 paragraf 4 bagian ke 4 bab 3 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) merasa keberatan dan berencana untuk melakukan banding. “Kami merasa keberatan atas vonis tersebut dan akan melakukan banding,” kata Muhamad Daud dan Nur Iswanto, PH ketiga terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntu umum (JPU) Kejari Lampung Timur menuntut ke-tiga terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapai putusan itu Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur, Ardo Gunata mengatakan masih pikir pikir dalam waktu 7 hari baru akan menentukan sikap atas putusan itu.”Kita pikir-pikir tujuh hari kedepan,” jelasnya.

Diketahui, ketiga terdakwa pada 20 Pebruari 2023 pukul 12.02 Wib diamankan oleh Satuan Unit Tipidter Polres Lampung Timur bersama barang bukti berupa satu unit mobil truk warna kuning dengan muatan kayu Bayur  kurang lebih 5 kubik, satu unit mesin sinsau, sebilah golok warna coklat, satu jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, satu jerigen Berisi bekas oli , dan satu buah Handphone.

Ketiga terdakwa diamankan saat sedang melakukan aktifitas dikawasan hutan register 38 Gunung Balak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.(*)