Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Lima Saksi Diperiksa Kasus Pejabat BKD Aniaya Alumni IPDN

7
×

Lima Saksi Diperiksa Kasus Pejabat BKD Aniaya Alumni IPDN

Share this article
GERAK CEPAT : Unit Jatanras Polresta Bandarlampung memeriksa salah satu saksi kasus penganiayaan alumni IPDN oleh pejabat BKD Lampung. (Foto Satrio O Wijoyo)

BANDARLAMPUNG : Tim penyidik Polresta Bandarlampung bergerak cepat mendalami laporan kasus penganiayaan alumni IPDN angkatan XXX oleh pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Sedari pagi, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penganiayaan yang dilakukan Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Pemprov Lampung Deny Rolind Zabara atas korban AF.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti peristiwa penganiayaan tersebut. Termasuk kronologis, dan peran masing-masing orang yang terlibat, dan melihat kejadian pada Selasa 8 Agustus 2023 malam, di Kantor BKD Lampung.

“Benar, kami memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Pemanggilan saksi untuk mengetahui secara pasti dan jelas peristiwa penganiayaan tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.

Pihaknya memastikan total ada lima orang saksi yang berasal dari rekan korban untuk dimintai keterangan. Untuk pejabat Kabid BKD DRZ  masih belum dimintai keterangan. “Ada 5 orang saksi yang sudah kita undang dan dijadwalkan dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Jatanras,” sambungnya.

Ditanya terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) awal yang dilakukan tim Inafis. Pihaknya menjelaskan olah TKP tersebut untuk mengetahui lokasi penganiayaan serta siapa-siapa yang akan menjadi saksi.

“Hasil olah TKP, menggali keterangan para pihak yang akan dijadikan saksi saksi dalam peristiwa itu,” tandasnya.