Scroll untuk membaca artikel
Politik

Lampung Peringkat 2 Nasional Praktik Politik Uang

10
×

Lampung Peringkat 2 Nasional Praktik Politik Uang

Share this article
MARAK POLTIK UANG : Provinsi Lampung masuk dalam peringkat atas praktik politik uang nasional. (Foto Bawaslu RI)

Upaya mencegah politik uang dalam pemilu dan pemilihan (pilkada), sesuai Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu,”bebernya.

Dampak Buruk Politik Uang

Lolly menegaskan, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin).

“Karena politik uang mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat,” paparmua.

Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama.

Pihaknya merinci, ada politik uang sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, ada pula ada politik uang yang dilakukan secara digital.

“Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah,” sebutnya.

Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji.