Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Metro mengusulkan sebanyak 504 narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Mulyana Kalapas Kelas II A Kota Metro, menjelaskan usulan remisi diberikan secara berurutan mulai satu hingga enam bulan. Sebanyak 56 orang remisi sebulan, 119 orang dua bulan, 135 orang tiga bulan, 94 orang empat bulan, 65 orang lima bulan dan terakhir 25 orang mendapat pemotongan masa tahanan enam bulan.
“Kami mengusulkan 504, usulan remisi diberikan secara berurutan mulai satu hingga enam bulan. Sementara 10 narapidana kemungkinan bakal bebas setelah mendapat remisi HUT ke 78 Republik Indonesia,” jelasnya
Narapidana yang direkomendasikan mendapat remisi HUT ke-78 RI telah memenuhi syarat salah satunya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Remisi merupakan tradisi tahunan di setiap perayaan hari besar keagamaan maupun hari besar nasional termasuk saat peringatan HUT Kemerdekaan RI.(*)