Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Karomani Cs dan 5 Napiter di Lampung Dapat Remisi

4
×

Karomani Cs dan 5 Napiter di Lampung Dapat Remisi

Share this article
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi.

5677 narapidana di Lampung mendapat remisi Hari Kemerdekaan  ke-78 Republik Indonesia. 41 narapidana korupsi mendapatkan  remisi termasuk terpidana kasus suap mahasiswa baru Universitas Lampung Karomani.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, mengatakan peringatan HUT Kemerdekaan  ke-78 Republik Indoensia, Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Lampung mengusulkan beberapa warga binaan untuk mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa tahanan.

“Di Lampung, sebanyak 5677 narapidana diusulkan untuk mendapat remisi umum I dan IIi Hut Kemerdekaan RI,” jelas Farid Junaedi.

41 diantaranya merupakan para terpidana perkara tindak pidana korupsi, termasuk terpidana kasus suap mahasiswa baru mantan Rektor Universitas Lampung Karomani, mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.

“Syarat mendapatkan  remisi harus berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.

Selain itu juga 5 orang terpidana tindak pidana terorisme mendapatkan  pemotongan masa tahanan. Mereka mendapatkan remisi karena sudah mendeklarasikan diri untuk kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(*)