Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Oknum Dosen STKIP PGRI Bandarlampung Dilaporkan Nodai Mahasiswi

38
×

Oknum Dosen STKIP PGRI Bandarlampung Dilaporkan Nodai Mahasiswi

Share this article

BANDARLAMPUNG : Seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandarlampung mengadukan ulah seorang dosen, atas dugaan perbuatan asusila.

Dosen berinisial HS itu dilaporkan oleh N, ke Polda Lampung pada Jumat 4 Agustus 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor : LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023 pukul 19.43 WIB.

Suhendri, kuasa hukum korban membenarkan telah melaporkan HS atas dugaan perbuatan asusila yang berlangsung sejak bulan Maret sampai April 2023.

Awalnya, HS menghubungi mahasiswi berusia 20 tahun tersebut agar membantunya membuat bingkisan yang akan diberikan untuk tim penilai akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).

”Dosen HS menggunakan modus meminta korban agar membantu membuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT,” kata Suhendri.

Peristiwa ini terjadi saat bulan Ramadan. Awalnya tanpa curiga, korban menuruti ajakan sang dosen. Lantas, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandarlampung.

Di sana, keduanya terlibat perbincangan mengenai study mahasiswi. Di sela-sela obrolan, dosen merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Korban menolak karena sedang haid. Namun oleh HS, korban dipaksa melayani syahwatnya.
Merasa aman, pelaku kembali mengulangi perbuatanya.

Beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerjanya, di Kampus STKIP PGRI di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.  Pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

”Lantaran tidak ada perlawanan,  klien kami jadi korban pencabulan hingga berkali-kali,” jelasnya.

Pihaknya juga sempat mengkonfirmasi masalah ini ke kampus dan sudah mendapatkan penjelasan.  “Kami telah ketemu pihak kampus, dan dijelaskan pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen,” paparnya.

Sayang, pihak kampus tidak mampu menunjukan SK Pemberhentian HS sebagai tenaga pendidik di kampus calon guru tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan malu. “Korban trauma dan tidak mau kuliah lagi,” jelasnya.

Tim radartvnews.com mencoba mengonfoirmasi pihak kampus namun hingga petang tadi belum mendapat tanggapan. (*)