Pihak kampus sebenarnya jauh – jauh hari sejak awal berdiri, sudah melakukan kontrak kerja kepada seluruh dosen. Isinya terkait hak dan kewajiban antara dosen dan kampus.
”Kami memberikan kode etik sebagai rambu rambu kampus untuk dosen isinya terkait tindakan yang boleh dilakukan dan tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, N seorang mahasiswi STKIP PGRI Bandarlampung mengadukan ulah HS, seorang dosen, atas dugaan perbuatan asusila.
Suhendri, kuasa hukum korban membenarkan telah melaporkan HS atas dugaan perbuatan asusila yang berlangsung sejak bulan Maret sampai April 2023.
Awalnya, HS menghubungi mahasiswi berusia 20 tahun tersebut agar membantunya membuat bingkisan yang akan diberikan untuk tim penilai akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
”Dosen HS menggunakan modus meminta korban agar membantu membuatkan parsel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT,” kata Suhendri.
Asusila Dilakukan di Pantai dan Kampus
Peristiwa pertama terjadi saat bulan Ramadan. Awalnya tanpa curiga, korban menuruti ajakan sang dosen. Lantas, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandarlampung.