Di sana, keduanya terlibat perbincangan mengenai study mahasiswi. Di sela-sela obrolan, dosen merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban menolak karena sedang haid. Namun oleh HS, korban dipaksa melayani syahwatnya.
Merasa aman, pelaku kembali mengulangi perbuatanya.
Beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerjanya, di Kampus STKIP PGRI di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
”Lantaran tidak ada perlawanan, klien kami jadi korban pencabulan hingga berkali-kali,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan malu. “Korban trauma dan tidak mau kuliah lagi,” jelasnya. (*)