Sindikat Pencuri di jalan lintas sumatera kawasan Pelabuhan Bakauheni berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Kelautan dan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Pelaku dibekuk di rumah masing-masing saat sedang berada di rumah oleh Unit Reskrim KSKP yang dipimpin langsung Kepala KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika,S.H.,M.M.
Pelaku pencurian kawasan Pelabuhan Bakauheni yang ditangkap berjumlah 3 orang yakni Ardianto (40 tahun) Wiraswasta, warga Dusun Kenyayan Bawah 1 Rt/Rw 005/005 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Ardiansyah (23 Tahun), Warga Dusun Kenyayan Bawah 2 Rt/Rw 003/006 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dan Iqbal Taufik (24 tahun), Karyawan Swasta, Warga Dusun Kenyayan Bawah 2 Rt/Rw 006/002 Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
“Awalnya kami mendapat informasi keberadaan tersangka Iqbal selaku penadah di Dusun Kenyayan Bawah 1 Rt/Rw 005 Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, sekitar Pukul 00.01 WIB dini hari tadi kami bergerak menuju lokasi tempat tersangka bersembunyi” ujar Ka KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, Jum’at (25/08/2023).
“Setelah berhasil menangkap tersangka Iqbal selaku penadah, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan penangkapan terdahap dua tersangka lainnya yang merupakan pelaku pencurian, yakni tersangka Ardianto dan Tersangka Ardiansyah di rumahnya masing-masing hingga subuh tadi” tambah Ridho
Ridho mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban Umar Husen Wangsa Atmaja warga Jalan DI Panjaitan Kavling Bok H No. 16 RT/RW 09/005 Kelurahan Bendungan Cilegon Banten dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 09 / VIII/ 2023 /RES LAMSEL / KSKP BAKAUHENI/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 Agustus 2023.
Menurut Ridho dari cerita korban bila hari Selasa tanggal 02 Agustus 2023 sekira Pukul 05.00 wib di jalan lintas Sumatera Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ketika korban sedang tertidur bersama dengan istrinya Nurul Isnaini didalam kendaraan Suzuki APV warna silver nopol F 1617 MZ. Saat itulah pelaku membuka pintu depan sebelah kanan kendaraan korban. Kemudian pelaku langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung A21S warna hitam dengan sim card 085773665053 dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai sebesar lebih kurang Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), satu huah dompet pria warna hitam berikut kartu identitas dari korban.
“Aksi dilakukan kawanan pencuri ini saat korban lengah tertidur di dalam kendaraannya, pelaku yang membuka pinti depan mobil korban langsung beraksi mengambil barang penting milik korban. Akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000 ,” jelas Ridho.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp Samsung A21s milik korban, 1 (satu) Kotak Handphone Samsung A21s dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah kombinasi Putih sebagai kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
“Untuk para tersangka pencurian kami kenakan Pasal 362 KUHP dan 362 tentang pencurian sementara pelaku penadahan dikenakan pasal 480 KUHPidana, saat ini masih kita kembangkan apakah pelaku ada tindak pidana lainnya,” pungkas Ridho. (*)