Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Hari Ini, Polda Gelar Perkara Kasus Wafatnya Siswa SPN

4
×

Hari Ini, Polda Gelar Perkara Kasus Wafatnya Siswa SPN

Share this article
ADVENT PRATAMA. (Foto Net)

BANDARLAMPUNG : Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung sudah menjadwalkan agenda gelar perkara kasus tewasnya Advent Pramata Telaumbanua (APT), pada Senin 28 Agustus 2023.

Gelar perkara ini merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Secara formal, gelar perkara dilakukan penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan pihak lain.

Selain itu, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum.

Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.

Rencananya gelar perkara kaus meninggalnya APT, siswa SPN Kemiling ini akan dihadiri Kapolda dan jajaranya, Ketua Kompolnas, Ketua Perwakilan Ombudsman, Ketua IDI Propinsi Lampung, Ketua PWI Lampung dan penasehat hukum dan orang tua korban yang mewakili.

Keluarga besar APT diwakili Pdt. Rahmat Telaumbanua didampingi Ketua Himpunan Masyarakat Nias Lampung Salatieli Daeli, dan tim Penasehat Hukum dari LBH SION Lampung.

“Benar, pihak keluarga sudah mendapat undangan untuk mengikuti gelar perkara di Polda Lampung, Senin 28 Agustus 2023, pukul 13.00,” kata Salatieli Daeli.

Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan seorang kakak pembina dengan inisial Brigadir I. Pria ini disebut-sebut sejumlah saksi melakukan penganiayaan hingga menyebabkan APT meninggal dunia. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/358/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Untuk gelar perkara biasa dilaksanakan degan tahap,  awal proses penyidikan,  pertengahan dan akhir proses penyidikan.

Dalam gelar perkara perdana ini akan diketahui penyebab kematian APT. Polda Lampung sudah menerima hasil autopsi kematian dari RSUP Adam Malik, memeriksa sejumlah saksi, dan orang tua korban. (*)