BANDARLAMPUNG : Masa depan negara Indonesia sedang dalam kondisi tak baik-baik saja. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengumumkan 52 bakal calon legislative (bacaleg) mantan terpidana, dengan mayoritas adalah eks koruptor.
Kini, secara terbuka Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir puluhan nama mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan setidaknya ada 24 nama eks napi koruptor yang maju jadi caleg berdasarkan Daftar Calon Sementara atau DCS yang dirilis oleh KPU.
Namun, sejauh ini ICW menyatakan belum dapat memastikan berapa jumlah pasti eks terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
Ini dikarenakan basis data yang digunakan ICW adalah pengumuman KPU 2019 yang menyebutkan setidaknya terdapat 72 bekas terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Sejauh ini baik KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota hanya bersifat pasif atau menunggu saja. Seharusnya lembaga penyelenggara ini membuka diri, seluas-luasanya informasoi bacaleg eks koruptor.
Dari 24 nama ini, nomor delapan (8) merupakan bacaleg dari Partai Gerindra, yang maju untuk kursi DPRD Kabupaten Tanggamus.
Berikut daftar caleg eks napi korupsi di Pemilu berdasarkan data yang berhasil dihimpun ICW: