Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan identitas 28 orang nasabah seolah-olah mengajukan pinjaman atau kredit fiktif.
Kredit fiktif ini seolah-olah ada nasabah mengajukan KUR. Seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit UMI yang diajukan oleh bersangkutan kepada Bank adalah berkas pengajuan fiktif.
Tersangka dikenakan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)