Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Karyawan BRI Lampung Buronan Korupsi Rp2 Miliar Diamankan Di Bogor

86
×

Karyawan BRI Lampung Buronan Korupsi Rp2 Miliar Diamankan Di Bogor

Share this article
LEMAS : Doni Ardiansyah Putra (dua dari kiri) tersanhka korupsi kredit fiktif dan uang nasabah BRI Tulangbawang saat ekspos di Kejati Lampung. (foto Kejati Lampung)

BANDARLAMPUNG : Awalnya Doni Ardiansyah Putra (DAP) merasa aman-aman saja hidup di persembunyianya di kawasan Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Pemuda 31 tahun sudah tiga bulan lari dari kejaran Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Warga Jalan Satria, Kelurahan Penengahan, Kota Bandarlampung ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Total kerugian yang dilakukan oleh Mantri BRI Unit Tulang Bawang II tahun 2022-2023 itu mencapai Rp2 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menyatakan DAP diamankan Kamis 31 Agustus 2023, di lokasi persembunyianya.

Keberhasilan ini tak lepas dari kinerja Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

”Tim gabungan Tabur Kejati dan Kejagung berhasil mengamankan DAP di lokasi persembunyiannya di Bogor,” kata Ricky.

Sebelumya, pada 7 Juli 2023 Kejati Lampung meningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan Tipikor pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI).

Modus tipikor bermula awal tahun 2022, tersangka yang merupakan mantri Bank BUMN terbesar di Indonesia itu tidak menyetorkan uang pelunasan milik tujuh orang nasabah.

Mantri adalah petugas lapangan dimana selain menangani masalah kredit pada BRI Unit, juga bertugas mempromosikan produk BRI dan mengajak masyarakat untuk berhubungan dengan BRI.

”Uang pelunasan pinjaman yang diterima dari tujuh nasabah tidak disetorkan, justru malah digunakan untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.