Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Karyawan BRI Lampung Buronan Korupsi Rp2 Miliar Diamankan Di Bogor

102
×

Karyawan BRI Lampung Buronan Korupsi Rp2 Miliar Diamankan Di Bogor

Share this article
LEMAS : Doni Ardiansyah Putra (dua dari kiri) tersanhka korupsi kredit fiktif dan uang nasabah BRI Tulangbawang saat ekspos di Kejati Lampung. (foto Kejati Lampung)

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan identitas 28 orang nasabah seolah-olah mengajukan pinjaman atau kredit fiktif.

Kredit fiktif ini seolah-olah ada nasabah mengajukan KUR. Seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit UMI yang diajukan oleh bersangkutan kepada Bank adalah berkas pengajuan fiktif.

”Potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan tipikor sebesar Rp2.022.151.656,-,” tambahnya.

Atas permasalahan ini, pihak nasabah dan Bank telah melaporkan tipikor. Sebelumnya bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa namun telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Penyidik Kejati Lampung sebanyak 3 (tiga) kali.

”DAP pernah hadir dalam panggilan, sehingga dilakukan penjemputan secara paksa oleh Tim Penyidik Kejati Lampung di Liwa Lampung Barat. Namun sudah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” sambungnya.

Tersangka dikenakan pasal primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)