Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Unit PPA Polres Lamtim Kembali Ringkus Pelaku Cabul

11
×

Unit PPA Polres Lamtim Kembali Ringkus Pelaku Cabul

Share this article
Tersangka saat diperiksa Polisi

Belum genap sepuluh hari, usai Unit PPA Polres Lampung Timur mengamankan dukun pelaku pencabulan terhadap wanita muda dengan modus ajian pengasihan, kali ini usai Unit PPA Polres Lampung Timur kembali mengamankan pelaku V-I  usai dilaporkan orang tua korban atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Ipda Indra Setia Budi selaku Kanit PPA Polres Lampung Timur menjelaskan, Untuk mengelabui korban pelaku membujuk dan mengiming-imingi uang Rp 50.000 serta memberikan rokok. VI  merupakan warga Purbolingo Lampung Timur itu berhasil menggagahi korban.

“Penangkapan malam sekira pukul 22:30 Wib (6/9) kami amankan tanpa perlawanan. Pelaku memberikan jajan dan rokok. Korban laki-laki dibawha umur,” jelas Ipda Indra Setia Budi Kamis 7 September 2023.

Diduga pelaku yang sudah memiliki istri ini lebih dari satu kali melakukan aksi tak terpuji  dengan korban anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP penganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam 7 tahun kurungan penjara.(*)