Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Proyek Sumur Bor, Eks Kadis Perkim Lamtim Seret Bupati, Wabup Hingga Ketua DPRD

50
×

Diduga Korupsi Proyek Sumur Bor, Eks Kadis Perkim Lamtim Seret Bupati, Wabup Hingga Ketua DPRD

Share this article

Hasil audit BPKP Lampung menemukan adanya kerugian negara Rp2,5 miliar rupiah dalam kasus dugaan  korupsi pembangunan sumur bor pada 56 titik di Kabupaten Almpung Timur.

Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa sore (12/9) menetapkan tiga tersangka  dalam kasus ini. Ketiganya yaitu  ML mantan Kadis Perkim, WP selaku PPTK dan HS sebagai konsultan. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sumur bor  program pokok pikiran  (Pokir) usulan dari DPRD Lampung Timur.

Dimana dalam proyek sumur bor tahun anggaran 2021 terdapat 56 titik kegiatan, setiap satu paket senilai Rp150 juta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8 miliar.

Marwan Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Lampung timur menjelaskan, atas perbuatan tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Satu paket senilai Rp150 juta dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp8 miliar. Terdapat pengelembungan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Marwan.

Sementara M-L mantan Kadis Perkim terang terangan menyebut keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur  serta ketua DPRD Lampung Timur diduga terlibat dalam proyek sumur bor tersebut. ML mengaku sebagai korban kebijakan para pimpinan.

“Kami sebagai korban kebijakan pimpinan. Yang pertama Bupati, Wakil Bupati dan Dewan, mereka juga punya paket disini. Jadi Kami minta keadilan,” jelas ML (12/9).

Untuk ketiga tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur di lapas Sukadana, Lampung Timur.(*)