Scroll untuk membaca artikel
Politik

Mayoritas Alat Peraga Bacaleg Langgar Aturan Pemasangan

42
×

Mayoritas Alat Peraga Bacaleg Langgar Aturan Pemasangan

Share this article
MELANGGAR : Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg tidak boleh dipasang menempelk di pohon penghijauan kota. (Foto Bawaslu RI)

BANDARLAMPUNG : Belum lagi terpilih menjadi legislator. Mayoritas bakal calon anggota legislative (bacaleg) melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga sosialisasi (APS).

Bacaleg untuk kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Bandarlampung memasang alat peraga di lokasi terlarang. Seperti batang pohon, tiang listrik, tiang telepon, tembok gedung, bangunan, atau rumah.

Bawaslu Bandarlampung memastikan dari pantauan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) pelanggaran merata dilakukan di 20 kecamatan.

”Temuan dan laporan panwascam ada 1.402 alat peraga sosialisasi bacaleg melanggar aturan sebagaimana diatur dalam PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu telah menyurati 11 parpol yang bacalegnya melakukan pelanggaran. Surat ppermintaan penertiban juga dilayangkan kepada Pemkot Bandalampung.

”Kami menyurati 11 parpol agar menurunkan atau memindahkan tersebut. Kepada pemerintah kota juga kami minta menertibkan APS yang masih melanggar,” kata Apriliwanda.

Ditegaskannya kategori APS melanggar itu adalah pemasangan menempel di pohon, tiang listrik, ditempel di sarana umum dan APS dengan materi memuat citra diri peserta pemilu.

Pria yang baru saja dilantik menjadi anggota Bawaslu ini mengimbau bacaleg dan parpol bersabar dan menaati aturan dalam pemasangan alat peraga.

“Dari rapat bersama pemerintah kota Bandar Lampung, hasilnya banyak  yang menganggu keindahan kota,” urainya.

Dari pantauan www.radartvnews.com pelanggaran pemasangan APS bacaleg dan partai politik marak terjadi di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Meski belum ditetapkan atau masuk dalam daftar pilih tetap (DPT). Bacaleg  sepertinya tidak mau kehilangan momentum dengan sedari awal melakukan sosialisasi.

Pelanggaran ini bisa terjadi karena bukan parpol atau bacaleg yang  melakukan pemasangan. Biasanya pemasangan APS ini melibatkan pihak ketiga atau jasa bayaran.

“Bacaleg tak pernah sosialisasi APS harus dipasang dimana. Mereka hanya menyebutkan pasang di sepanjang jalan ini, pasang di kelurahan ini. Tanpa memberitahukan tempat-tempat yang dilarang,” pungkasnya. (*)