BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas dalam Pemilu 2024.
Bawaslu mempublikasikan daftar 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota dengan ASN berperilkau tak netral tersebut agar ada langkah pencegahan yang tepat.
”Harapanya, penyelenggara pemilu dan bawaslu di daerah, masyarakat luas menjadi tahu. Dengan begitu ada upaya pencegahan, sama-sama mengawasi perilaku ASN,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Berikut ASN Rawan Netralitas di 10 Provinsi :
-
Maluku Utara (Malut)
-
Sulawesi Utara (Sulut)
-
Banten
-
Sulawesi Selatan (Sulsel)
-
Nusa Tenggara Timur (NTT)
-
Kalimantan Timur (Kaltim)
-
Jawa Barat
-
Sumatera Barat (Sumbar)
-
Gorontalo
-
Lampung
Lolly saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado menyatakan ada penanganan secara khusus di 10 provinsi tersebut agar pencegahanya tepat.
“Inilah posisi provinsi dengan kerawanan tinggi, maka pada sepuluh provinsi pastikan upaya pencegahannya tepat,” ujarnya.
Pihaknya menghatakan pemerintah daerah di sepuluh provinsi tersebut berpartisipasi aktiv melakukan pencegahan dengan ketat.
”Salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik. Pimpinan selalu menginagtkan netralitas ASN, disosialisasikan sanksi jika tak netral dan sebagainya,” sambungnya.
Upaya pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran.
”Dengan kondisi ini ASN selalu diingatkan terus menerus agar tetap netral,” ujarnya.
Kesempatan baik ini, Bawaslu melansir tingkat kabupaten / kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Menariknya tidak ada satupun berasal dari Provinsi Lampung
Berikut 20 kota / kabupaten ASN Tak Netral :
Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
Kabupaten Wakatobi
Kabupaten Kediri
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Poso
Kabupaten Kepulauan Sula
Kabupaten Tolitoli
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Sumba Timur
Kota Parepare
Kabupaten Bandung
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Mamuju
Kabupaten Halmahera Selatan
Kabupaten Bulu Kumba
Kabupaten Maros
Kota Tomohon
Kabupaten Konawe Selatan
Kota Kotamobagu
Kota Ternate
“Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” ujarnya.
Pihaknya menyebutkan pelanggaran netralitas ASN kerap terjadi antara lain mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
Dia juga menyebut ada ASN yang menggunakan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
“Memang tertinggi pelanggaran terjadi saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya. (*)