Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Jago Ngedit, Doni Buka Jasa Buat SIM, KTP, Ijazah, BPKB, STNK hingga Buku Nikah Palsu

620
×

Jago Ngedit, Doni Buka Jasa Buat SIM, KTP, Ijazah, BPKB, STNK hingga Buku Nikah Palsu

Share this article
JAGO NGEDIT : Inilah sebagain perangkat pemalsuan dokumen milik tersangka Doni Atma Wijaya. (Foto Satrio Ongko Wijoyo)

BANDARLAMPUNG : Memiliki skil jago editing foto dan gambar, membuat Doni Atma Wijaya jumawa. Diam-diam, Doni membuka praktik  jasa editing dokumen kependudukan dan surat-surat berharga.

Warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung ini mampu mengerjakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, ijazah, akta kelahiran, bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Sekilas hasil kerjaan pria berusia 43 tahun ini  terlihat rapid an menyerupai yang asli. Hanya orang-orang khusus yang mampu membedakan dokumen aspal (asli tapi palsu). Seperti aparat kepolisian, atau petugas Dinas Kependudukan.

Doni diamankan oleh jajaran Polresta Bandarlampung dalam sebuah penggerebekan pada Rabu 4 Oktober 2023. Penangkapan Doni menyusul terungkapnya kasus pemalsuan SIM saat dilakukan tilang terhadap sopir truk dengan nama Evan Suhendra oleh Satlantas Polresta Balam.

Selain sudah mati, saat diperiksa dengan teliti SIM B II milik ES dinyatakan palsu. Dari interograsi, sopir berusia 31 tahun itu mengaku mendapat SIM dari bosnya yang bernama Joko Waluyo.

“SIM milik EW itu dari bosnya berinisial JW. Dari pemeriksaan SIM dipesand an dibuat oleh DAW,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Diduga Pemain Lama

Dennis mengatakan Doni Atma Wijaya diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Turut disita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang pernah ia palsukan. Kemudian sejumlah komputer, lengkap dengan printer aneka jenis. Termasuk pula sejumlah mesin cetak, pres dan cap stempel.

“Banyak barang bukti yang kami amankan di antaranya dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, SIM. Bahkan ada STNK palsu juga yang dikerjakan oleh pelaku ini,” tuturnya.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka menjual jasa pembuatan dokumen palsu di kisaran harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

“Bervariasi, jikalau pembuatan dokumen resmi harganya jutaan dia jual ratusan ribu, kalau yang ratusan ribu dia jual puluhan ribu,” imbuhnya.

Tiga orang tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kepolisian juga tengah mendalami para pemesan dokumen palsu lainnya. (*)