Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Penimbunan Solar Antiklimaks, Periksa Lima Saksi Nihil Tersangka

1495
×

Penimbunan Solar Antiklimaks, Periksa Lima Saksi Nihil Tersangka

Share this article
petugas mendapatkan 1 unit truk tangki sedang melakukan pengecoran solar.

Gudang  diduga sebagai tempat menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar digrebek oleh Ditreskrimsus Polda Lampung bersama BPK Migas, Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 09.30 Wib.

Penggerebekan dilaukan gudang tersebut berada di Jalan Pramuka, Gang Karya, Kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, di TKP petugas mendapatkan 1  unit truk tangki Mitsubishi sedang melakukan pengecoran solar. Truk tangki tersebut berisikan 8.000 liter solar namun kapasitas truk 10.000 liter.

Pemilik gudang membeli solar  dari pengecer lalu ditimbun di gudang miliknya selanjutnya BBM tersebut akan dikirim ke PT tambang batubara atau Pt Global Makara Teknik (GMT) di sunga lilin Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumateraselatan. Pemilik gudang mengaku sudah beroperasi sejak awal Maret 2023 hingga sekarang.

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, petugas sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk pemilik gudang dan orang yang berada pada saat kejadian. Hingga berita ini diturunkan, petugas sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap kasus tersebut.(*)