RADARTV : Prabowo Subianto dipastikan terus melenggang untuk maju dalam pilpres 2024. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun, seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dari sidang di Gedung MK, Jakarta memutuskan Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. ”Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Gugatan diajukan orang yakni Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari, lalu dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan tercatat dalam nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ketiganya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Terdapat sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudi Hartono.
Rudi menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun karena usia sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. Gugatan serupa juga diajukan pemohon Gulfino Guevarrato. Dia menggugat agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
”Kami merasa aneh dan heran terhadap MK. Dalam perkara usia minimal, mereka mau menerima gugatan. Tapi untuk batas maksimal MK menolak. Padahal esensinya lebih baik gugatan kami,” ucap kuasa penggugat usai sidang.
Kepercayaan Publik Terhadap MK Hancur
Seperti sidang sebelumnya. Sidang MK terkait gugatan batas maksimal usia capres ini juga disiarkan sejumlah stasiun televisi nasional juga melalui platform media sosial. Menariknya, mayoritas komentar dari netizen sangat mengutuk keras perilaku hakim yang sudah mengabulkan gugatan batas usia minimal capres dan atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Komentar negatif sepanjang pelaksanaan sidang seperti telah menghancurkan kepercayaan publuk terhadap MK. Mahkamah Konstitusi sudha berubah menjadi Mahkamah Keluarga. Proses setting menempatkan sosok Ketua MK Anwar Usman sebagai bagian dari keluarga besar Presiden Jokowi sudah sepatutnya dinyatakan berhasil.