Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tukang Bakso Jaringan Narkoba Internasional Dituntut Seumur Hidup

175
×

Tukang Bakso Jaringan Narkoba Internasional Dituntut Seumur Hidup

Share this article
Terdakwa menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena tertarik dengan upah yang menggiurkan.

Terdakwa Kurir narkotika 21 kilogram sabu-sabu  jaringan internasional Fredy Pratama dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, 24 Oktober 2023.

Terdakwa diketahui bernama Fajar Reskianto warga Penjaringan Sari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Pria berusia 25 tahun ini merupakan kurir sabu 21 kilogram yang berprofesi sebagai penjual bakso di Surabaya.

Dalam fakta persidangan, terdakwa  mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba setelah ditawari pekerjaan oleh rekannya  yang baru ia kenal di sebuah kafe di tempat asalnya.

Terdakwa mau menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena tertarik dengan upah yang menggiurkan hingga ratusan juta rupiah jika barang haram tersebut berhasil lolos. Namun aksinya terendus polisi di pelabuhan .

Diketahui,  Fredy Pratama sendiri merupakan bandar besar narkoba yang membawahi David alias Kadafi, suami Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.(*)