radartyvnews.com- Supangat Mantan kepala urusan (Kaur) desa tanjung sari, natar kabupaten Lampung Selatan, divonis majelis hakim Pengadilan negeri Kelas 1A Tanjung karang selama 1 tahun 6 bulan penjara karena korupsi raskin tahun 2013.
Majelis yang diketuai Syamsudin, dalam putusan yang dibacakan senin siang (9/10) menjelaskan, terdakwa supangat terbukti bersalah melakukan tindakĀ korupsi sebanyak 22,9 ton untuk 765 rumah tangga sasaran penerimaan manfaat (RTS-PM) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 143 juta.
Supangat juga diganjar dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dengan mengembalikan uang penganti senilai Rp 26 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis yang diberikan jauh Dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa Lima Tahun penjara.(leo/sep)