Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungUtama

Jadi Beban, PP 85 2021 Ditolak Nelayan

24
×

Jadi Beban, PP 85 2021 Ditolak Nelayan

Share this article
Foto: HNSI secara tegas menyampaikan penolakan terhadap PP No. 85 Tahun 2021 yang dianggap memberatkan nelayan. -dok.radartvnews.com

Radartvnews.com- Nelayan pursein dan jaring menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang besarannya naik 400 persen. Peraturan pemerintah telah diberlakukan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PP yang dikeluarkan pada 20 September itu dinilai sangat merugikan nelayan, karena pajak yang dibebankan kepada nelayan dan pemilik kapal tak sebanding dengan penghasilan mereka.

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bandar Lampung menolak PP Nomor 85 Tahun 2021 yang dinilai tidak sesuai kondisi dan memberatkan para nelayan. Selain karena kondisi pandemi dan anjloknya perekonomian akibat Covid-19, kebijakan ini dinilai tidak relevan.

HNSI Bandar Lampung secara tegas menolak peraturan tersebut, bahkan berencana menggelar aksi demo penolakan terhadap pemerintah jika kebijakan tersebut masih diberlakukan.

Saiful, salah satu nelayan keberatan atas diberlakukannya kenaikan tersebut. Ia merasa keberatan untuk menambah bayar pajak, sementara untuk kebutuhan sehari-hari para nelayan pun sudah kesulitan karena turunnya hasil tangkapan ikan.

Aksi penolakan pemberlakuan PP 85 ini juga terjadi hampir di seluruh wilayah pulau Jawa, bahkan nelayan menggelar demo menuntut dibatalkannya peraturan tersebut yang dinilai memberatkan para nelayan.(sah/san)