Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Pesta Sabu, Oknum Sipir Rutan Jadi Tersangka Dua Dibebaskan

2
×

Pesta Sabu, Oknum Sipir Rutan Jadi Tersangka Dua Dibebaskan

Share this article
Lima pria diamankan Satuan Reserse Narkoba, Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG- Lima pria diamankan Satuan Reserse Narkoba, Polresta Bandarlampung dari sebuah rumah di Daerah Bakung,  Telukbetung Barat, Bandarlampung, Rabu 2 Maret 2022 lalu.

Kelimanya adalah YB, RH, DA, MHS dan YBK warga Bandarlampung. Dari kelima pelaku satu diantaranya yakni DA merupakan oknum sipir Rutan Kota Agung.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih A. Putranto, menjelaskan dari hasil pemeriksaan diamankan 0.35 gram sabu sabu siap pakai. Namun YB dan RH  tidak terbukti dalam penyalahgunaan narkotika dan dibebaskan.

“Keterlibatan oknum sipir masih dikembangkan. DA, MHS dan YBK ditahan di Polresta sementara itu terhadap YB dan RH tetap dinaikan ke tingkat sidik,” jelas Kompol Gigih A. Putranto.

Baca Juga : 53,6 Kg Sabu Asal Thailand Diselundupkan Jalur Selat Malaka

Pengungkapan tindak pidana ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Menindaklanjuti informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat.

“Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi itu kerap di jadikan tempat pesta narkoba. Selanjutnya anggota melakukan pengecekan dan penangkapan,” imbuhnya.

Untuk ketiga tersangka DA, MHS dan YBK dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rmd/san)