BANDARLAMPUNG : Siapa bilang, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar benar bersih dari KKN.
Luar biasa. Pungutan liar (pungli), suap, dan KKN juga terjadi di internal KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK.
Jumlahnya fantastis mencapai Rp 4 miliar. Menariknya temuan sementara hanya berkisar dalam periode sangat singkat Desember 2021 sampai Maret 2022.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konpres pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 19 Juni menyatakan temuan ini murni hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” tegasnya.
Pihaknya memastikan tak menutup kemungkinan jumlah itu bertambah. Dewas KPK akan mengusut dari sisi etik. Dia menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.
“Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” pungkasnya. (*)