Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Wajah Polos Karyawan BRI Tulangbawang Kelabui 40 Nasabah, Kantongi Rp2 Miliar Lebih

213
×

Wajah Polos Karyawan BRI Tulangbawang Kelabui 40 Nasabah, Kantongi Rp2 Miliar Lebih

Share this article
DIRINGKUS : Inilah Doni Ardiansyah Putra, mantri BRI Tulangbawang II, buronan koruptor yang diamkan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Lampung. (Foto Kejagung RI)

BANDARLAMPUNG : Informasi ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah percaya kepada orang dengan wajah polos dan tutur kata yang lembut. Tetaplah waspada dan hati-hati, apalagi berurusan dengan uang.

Memiliki tampang wajah polos nan lugu, tutur kata lembut menjadikan Doni Ardiyansah Putra (DAP) mudah dipercaya oleh nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tulangbawang II.

Bekerja sebagai mantra, atau ujung tombak pemasaran bank BUMN paling tua di Indonesia, membuat Doni mudah akrab dan dipercaya. Namun sayang, kepercayaan itu disalahgunakannya. Doni melakukan kejahatan kerah putih.

Sempat buron selama sekian lama, daftar pencarian orang (DPO) ini berhasil diringkus oleh tim gabungan Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung RI di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah di Gang Bendera 3, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

 

Ini Kejahatan yang Dilakukan Doni

Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terjadi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) BRI Unit Tulangbawang.

Modus yang digunakan yakni awal 2022, Doni selaku mantri BRI menerima, dan tidak menyetorkan uang pelunasan pinjaman milik 7 (tujuh) orang nasabah kliennya. Uang sebesar Rp254 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dimana yang bersangkutan menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah KUR, satu orang nasabah Pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Sejauh ini, aksi pria berusia 31 tahun itu masih aman-aman saja. Warga Jalan Satria, Kelurahan Penengahan, Kota Bandarlampung itu lantas melakukan tipikor lainnya yakni menggunakan sebagian uang dari total 15 nasabah yang terdiri atas 11 orang nasabah KUR, tiga orang nasabah Pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.

Tak hanya itu, pemuda lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris itu juga diduga turut serta memprakarsai KUR fiktif atau topengan pada 28 orang yang terdiri dari 25 nasabah KUR, dua nasabah Pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.

”Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 miliar ,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Doni diminta untuk tinggal di Rutan Kelas 1 Way Hui, Bandarlampung. Terhadap tersangka dikenai Pasal yang disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tersangka mengaku terpaksa kabur karena sebagian uangnya sudah habis. Antara lain untuk foya-foya, dan biaya hidup selama menjadi buronan. (*)