Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Dirkrimsus Polda Lampung Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba

×

Dirkrimsus Polda Lampung Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba

Share this article


Dirkrimsus Polda Lampung Bidik Calon Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba




BIDIK TERSANGKA – Direktur Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Hery Rusyaman kepada awak media di Polda Lampung belum lama ini.-Leo Dampiari-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung membidik calon tersangka baru dalma perkara penerbitan dan penggunaan ijazah palsu anggota DPRD Tulang Bawang Barat Eli Fitriyana.

Dalam perkara ini, Ely Fitriyana dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Menggala dan divonis 11 bulan penjara. 

Direktur Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Hery Rusyaman kepada awak media menyatakan siap membongkar perkara ini hingga terang benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan pelaku lain seperti terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

Baca Juga :  Transaksi QRIS di Jepang Melonjak 95 Persen, Wisatawan Indonesia Makin Praktis Belanja

”Apabila ada fakta-fakta persidangan mengungkap pelaku lain. Maka kami (polisi) siap melakukan pengembangan,” kata Kombes Pol. Hery Rusyaman.

BACA JUGA :MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya

Sebelumnya, usai persidangan Eli Fitriyana didampingi oleh advokat Ali Akbar dan Handi Aliftra Mahendra menyatakan dalam perkara ini, Eli merasa terzolimi atas tindak pidana yang bukan saja dia lakukan sendiri. 

”Saya sangat terzolimi atas peristiwa hukum ini. Saya harus menjalani penjara, terpisah dari anak-anak atas tindak pidana yang bukan saya lakukan,” ujar Eli dengan nada sedih. 

Baca Juga :  Video Keributan Anggota DPRD Lampung Barat Viral, Komarudin Watubun Siapkan Investigasi

Eli meminta aparat penegak hukum (APH) untuk objektif dalam menuntaskan perkara ini. 

”Saya menuntut keadilan dan kebenaran atas pihak-pihak yang menjerumuskan diri saya,” jelasnya. 

Dia menyebutkan sejumlah pihak yakni,”Pertama, Ibu Nurul selaku Ketua PKBM yang menyiapkan ijazah palsu untuk digunakan. Dia menjerumuskan saya dengan tidak menyampaikan prosedur cara mendapatkan ijazah yang benar secara hukum,” tegas dia sambil tersenguk.

BACA JUGA:MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

Kedua, Fajar Kurniawan juga harus bertanggungjawab karena atas perbuatan dia menjerumuskan penggunaan ijazah yang ilegal. 

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Lampung

”Dan juga Bapak Hendrik Darusman yang telah membiayai pembuatan ijazah palsu,” tegas dia.

Hendrik Darusman merupakan mantan suami Eli Fitriana yang diduga hendak lepas tangan dalam perkara ini. ”Saya memohon kepada Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti masalah ini,” jelas dia. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:



Source link