Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Mulai 1 November 2026, Tarif Parkir Bandara Radin Inten II Disesuaikan

×

Mulai 1 November 2026, Tarif Parkir Bandara Radin Inten II Disesuaikan

Share this article


Mulai 1 November 2026, Tarif Parkir Bandara Radin Inten II Disesuaikan




Gedung terminal Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, yang menerapkan penyesuaian tarif parkir kendaraan baru mulai 1 November 2026.–

RADARTVNEWS.COM – Tarif parkir kendaraan di Bandara Internasional Radin Inten II, Lampung Selatan, resmi mengalami penyesuaian mulai Minggu, 1 November 2026. Perubahan struktur Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor (roda 2), mobil pribadi (roda 4), hingga bus dan truk (roda 6 ke atas).

Baca Juga :  Mendagri dan Menkeu Pastikan Anggaran Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028

Ph. General Manager Bandara Radin Inten II, Ruli Setianingrat, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif oleh PT Angkasa Pura Indonesia ini dilakukan mengacu pada regulasi terbaru serta kebutuhan operasional bandara. Penyesuaian tersebut diimbangi dengan berbagai upaya peningkatan kualitas fasilitas layanan parkir bagi para pengguna jasa.

Langkah penyesuaian tarif diiringi sejumlah pembenahan di lapangan, seperti peremajaan perangkat dispenser cashless parkir di pintu masuk maupun keluar bandara serta pengecatan ulang marka parkir agar lebih jelas dan tertata. Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung.

BACA JUGA:Tarif Parkir Bandara Radin Inten II Naik Mulai 1 November 2026, Simak Tarif Motor Terbaru

Baca Juga :  PAMSIMAS Pesawaran Dipantau, Cipta Karya Mulai Siapkan Program Sanitasi 2027

Adapun rincian tarif terbaru mencakup masa bebas biaya (gratis) untuk durasi 0–15 menit pertama bagi seluruh jenis kendaraan. Selanjutnya, untuk durasi 16–60 menit, kendaraan roda 2 dikenakan tarif Rp5.000, roda 4 sebesar Rp10.000, dan roda 6 ke atas sebesar Rp20.000. Sementara untuk durasi 6–24 jam, tarif maksimal tercatat Rp15.000 untuk roda 2, Rp30.000 untuk roda 4, serta Rp60.000 untuk kendaraan roda 6 ke atas.

Selain penyesuaian tarif harian dan inap, pihak pengelola bandara mengingatkan masyarakat untuk selalu mengutamakan kelancaran transaksi digital di pintu keluar. Transaksi pembayaran parkir di lingkungan Bandara Radin Inten II kini sepenuhnya memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai (cashless).

Baca Juga :  Nama Mbappé Dihapus dari Daftar Ballon d’Or di China Usai Bercanda soal Mao Zedong

Ruli mengimbau seluruh pengguna jasa agar memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik (e-money) sebelum memasuki maupun keluar dari area parkir bandara. Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya antrean atau penumpukan arus kendaraan di gerbang pembayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

unggahan instagram @lampunggehnews



Source link