Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Koruptor Jalan Sentot Alibasyah Siap Dimejahijaukan

2
×

Koruptor Jalan Sentot Alibasyah Siap Dimejahijaukan

Share this article
Pekan Depas Berkas Kedua Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

radartvnews.com- Setelah melakukan penyelidikan secara meraton Kejaksaan Negeri Bandar Lampung merampungkan berkas dua tersangka korupsi jalan sentot alibasyah, berkas kedua tersangka segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tedi Norpiadi,  menjelaskan kedua tersangka bernama Wilson selaku ketua PPK, serta PNS  Didinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung dan Selamet Riyadican selaku rekanan.

“keduanya menyandang status tahanan kota pelimpahan berkas keduanya ke pengadilan akan dilakukan pekan depan,” ujar Tedi (19/5/2018).

Diketahui  kasus ini bergulir sejak tahun 2015 lalu, proyeksi peningkatan dan pelebaran jalan dilaksanakan Dinas PU Bandar Lampung dengan anggaran senilai Rp5,2 miliar, anggaranya bersumber dari APBD 2014. Namun dalam pelaksanaanya ada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Dari hasil audit BPKP perwakilan Lampung pada awal 2018 lalu, kerugian keuangan negera mencapai Rp800 juta.(lds/san)