Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Mafia Jual Beli KPU DKPP Gerak Cepat, Polda Malah Lambat

2
×

Mafia Jual Beli KPU DKPP Gerak Cepat, Polda Malah Lambat

Share this article
Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kasus Lilis Pujiati terus berjalan

Radartvnews.com- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (dkpp) sudah memecat Esti Pujiati Komisioner KPU Lampung yang terbukti melanggar kode etik. Disaat DKPP gerak cepat kasus yang juga ditangani Polda Lampung dengan terlapor Lilis Pujiati justru tak kunjung tuntas.

Diketahui, saksi pelapor Gentur Sumedi berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang menawarkan bantuan meloloskan istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulang Bawang.

Syaratnya memberikan uang Rp150 juta, Gentur bertemu Lilis Pujiati di kamar 7010 swiss belhotel bersama anggota KPU Lampung Esti Nur Fatonah.

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terkesan lamban menangani perkara kasus dugaan jual beli jabatan kursi komisioner KPU dengan terlapor Lilis Pujiati. Pasalnya, setelah dilaporkan kepolda pada 12 november 2019 lalu hingga febuari 2020  penyidik belum juga menaikan status terlapor.

Padahal, DKPP sudah memecat Esti Nur Fatonah komisioner KPU Lampung yang terbukti melanggar kode etik.

Menanggapi perkara ini Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad  membantah kasus mangkrak, dia mengklaim kasus terus berjalan.

“hasil kami sudah konfirmasi dengan penyidik, ini kasus berjalan proses penyidikan sudah tahun 2019 dan masih berjalan masih dalam penyidikan,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Diketahui Lilis dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan  LP/B – 1728/XI/2019/SPK. Pelapor Gentur melaporkan Lilis Pujiati atas persitiwa penipuan dan penggelapan yang terjadi pada tanggal 3 november 2019 di sebuah hotel yang berada di jalan rasuna said no.18 kelurahan gulak – galik, Teluk Betungbarat.

Terlapor menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada Lilis Pujiati untuk meloloskan sang istri sebagai komisioner KPU Tulang Bawang, ini di perkuat dengan bukti kwitansi yang ia miliki.

Gantikan Esti, Ketua kpu Lamsel Bungkam

Seiring pemecatan Esti Nur Fathonah, sesuai pengumuman KPU RI nomor: 60/SDM.12-PU/05/KPU/X/2019 tentang penetapan calon anggota KPU Lampung periode 2019—2024 di urutan delapan atau posisi peserta yang berpotensi mengisi kekosongan jabatan ini adalah Titik Sutriningsih yang saat ini Ketua KPU Lampung Selatan.

Dilansir sejumlah media, Titik Sutriningsih enggan  memilih irit bicara dia hanya mengaku prihatin namun tak ingin mengomentari kasus ini. Dibagian lain Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI seperti apa mekanismenya dan pelantikannya.(lds/san)