Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalMetro

Oknum Guru Sebar Hoaks Demi Subscriber

8
×

Oknum Guru Sebar Hoaks Demi Subscriber

Share this article

Radartvnews.com – Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers pada Jum’at siang (23/7), mengatakan bahwa penyebaran video hoaks terjadi 15 Juli 2021 sekira pukul 22:00 WIB. Akun youtube Guntoro Twentyone memberi judul “Demo Pedagang di Pusat Perbelanjaan” dan memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat. Team Cyber Crime Polda Lampung melakukan pengecekan, alhasil berita tersebut adalah berita bohong alias hoaks.

PelakuĀ  diketahui bernama Guntoro (51), seorang guru berdomisili di Metro Timur. Motif pelaku menyebarkan berita hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube serta menambah subcriber dan viewers akun youtube milik tersangka.

Bersama pelaku, polisi mengamankan akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, 1 unit handphone android merek Redmi dan 1 buah kartu GSM.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara.(lds/san)