Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Gerebek Pesta Judi Dan Narkoba

3
×

Gerebek Pesta Judi Dan Narkoba

Share this article
Gerebek Pesta Judi Dan Narkoba
Gerebek Pesta Judi Dan Narkoba

radartvnews.com – Beginilah Suasana Penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit ( TEKAB ) 308 Polsek Natar, Lampung Selatan, Lampung, yang Menggrebek sebuah Rumah di Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, Lampung. Dalam Penggrebekan ini, Polisi mendapati empat orang pelaku dari dalam rumah. Keempat Pelaku ini tertangkap saat sedang asyik bermain Judi Jenis Remi sambil Mengkonsumsi Sabu- Sabu.

Saat Penggrebekan, Dua Pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan cara kabur melewati pintu belakang rumah. Sementara Keempat Pelaku yang berhasil diamankan ini langsung dibawa Kekantor Mapolsek Natar Lampung Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Keempat Pelaku yang ditangkap ini yakni, Nopian Rulga, Misdi, Tesa Sandi, dan Yogi Andriyanto. Dari penangkapan para Pelaku , Polisi berhasil mengamankan Dua Set Kartu Remi, Uang Tunai, Satu Bungkus Plastik Klip Bening berisi Sabu, seperangkat Alat Hisap Sabu atau Bong, dua buah Pirek, dan lima buah Korek Api Gas.

Kapolsek Natar Lampung Selatan, Kompol Eko Nugroho mengatakan, Penggrebekan ini dilakukan atas Laporan dari wArga sekitar yang resah jika dirumah tersebut sering dijadikan tempat Pesta Narkoba dan bermain Judi.

Kini untuk Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, para Pelaku ditahan Dimapolsek Natar lampung selatan. Polisi bakal Menjerat Para Pelaku dengan Pasal Berlapis yakni Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal Lima Tahun Penjara. dan Pasal 303 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Perjudian dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun Kurungan Penjara.(Bow/Gal)