radartvnews.com- Anggota DPRD Pesawaran Hipni Idris yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) tahun 2014-2015. Meski keberatan dengan penetapan tersangka namun Tersangka akan mengikuti segala prosedur hukum yang berlaku.
Politisi partai PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa KUR bukan atas kelompok melainkan atas nama pribadi masing-masing.
“kur yang diajukan dilakukan oleh masing-masing pihak sedangkan KUR yang saya ajukan telah diselesaikan pinjaman kreditnya,” kata Hipni.
Anggota DPRD daerah pemilihan 5 margapunduh dan pundupedada ini menyiapkan pengakacara terkait penetapan tersangka.
Hingga kini Hipni Idris Masih menunggu hasil audit BPK yang menyatakan akibat kredit fiktif negara mengalami kerugian 1,3 miliar.(win/san)