Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kenal Via Facebook Langsung Disodomi

5
×

Kenal Via Facebook Langsung Disodomi

Share this article

Radartvnews.com – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terulang. Dengan modus berpura-pura sebagai guru tari, pemuda berusia 25 tahun tega melakukan pencabulan dengan cara menyodomi korban yang masih berusia 16 tahun.

Ironisnya ulah bejatnya itu dilakukan terhadap rekan lelakinya yang baru dikenal melalui akun Facebook. Selain dilakukan di kediaman pelaku dan korban, pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya itu telah dilakukan 4 kali, sejak tangal 15 September 2019 lalu, hingga akhirnya peristiwa yang terjadi 15 September 2019 itu diketahui oleh keluarga korban, dan dilaporkan Kemapolres Lampung Timur.

Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat dengan Pasal 82, Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (Sya/Bow)