Radartvnews.com- Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan monitoring dan evaluasi pengerjaan fisik ke seluruh desa yang mendapat kucuran Dana Desa tahun 2019.
Ironisnya sejumlah desa dididapati melanggar aturan dalam pengerjaan kegiatan fisik sehingga banyak yang harus dibenahi. Temuan diantaranya, pembangunan rabat beton tidak sesuai dengan ukuran, lalu siring pasang dan jalan underlagh disinyalir tidak sesuai prosedur.
Inspektur Kabupaten Lampung Utara Mankodri mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada desa untuk melakukan perbaikan selam enam puluh hari. JIka tidak masalah ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ada beberapa desa yang kami lihat kurang dan tidak sesuai aturan ayang ada, kami intruksikan desa untuk segera perbaiki dua bulan atau 60 hari jika tidak dilakukan akan kami lanjutkan ke penegak hukum,” jelas Mankodri.
Diketahui, pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Desa, Inspektorat hanya mengawasi untuk pengontrolan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.(sas/san)