Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

44
×

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Share this article
Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus tiga pengedar sabu di lokasi berbeda

Radartvnews.com- Dalam kurun waktu empat jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil membekuk tiga orang bandar narkoba di dua lokasi berbeda.

Ketiganya yaitu, Darwis warga Lampung Tengah dan Jeri serta Safei warga Lampung Utara tertunduk lesu saat di gelandang petugas ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.

Ketiga pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu, di kelurahan tanjung aman, Kecamatan Kotabumi Selatan dan didesa kali cinta, kecamatan Kotabumi Utara saat sedang bertransaksi narkoba.

dari tangan para pelaku, petugas juga mengamankan dua puluh bungkus sabu-sabu dengan berat 4,90 gram yang dikemas menggunakan plastik klip siap edar.

Dihadapan petugas Darwis salah satu pelaku ini mengaku mendapatkan keuntungan Rp5.000.000 setiap kali bertransaksi. “Menjual saya dapat dari kawan ambil 10 juta kalau dijual jadi 15 juta,” kata Darwis.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap dalam waktu empat jam dilokasi berbeda.

“Pertama kami tangkap dua orang, lalau kami tangkap lagi satu diduga ada tuduhan ini kaitan dengan penangkapan sebelumnya,” ungkap Iptu Aris Satrio Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Untuk mempertanggung awabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(sas/san)