Radartvnews.com– Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa menjadi tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun anggaran 2017 dan 2018.
Atik Rusmiaty Ambarsari Kajari Lampura menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik Kejaksaan Ngeri Kotabumi melalukan proses pemeriksaan panjang.
Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, negara dirugikan Rp2.110.443.500. ”Pidsus baru melakukan penahan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara terkait perbuatan tindak pidana korupsi tentang Dana Olakasi Khusus dalam bantuan Biaya Operasional Kesehatan tahun anggaran 2017-2018,” jelas Atik Rusmiaty dalam press realese (26/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya Metissa langsung dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kotabumi,dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.(sas/san)