Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalMetro

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Metro Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1 Miliar

5
×

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Metro Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1 Miliar

Share this article
TK diamankan saat akan melakukan transaksi di SPBU 24, kelurahan tejo agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro (17/9/20)

Radartvnews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus satu tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu dan exstacy.  Tersangka TK (31) merupakan warga purwosari, kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati mengatakan pelaku merupakan target oprasi  Polres Metro yang telah diselidiki sejak satu minggu lalu, dan ditangkap kamis (17/9) sekitar pukul 08.30 WIB.

Petugas mengangkap pelaku saat akan melakukan transaksi di SPBU 24, kelurahan tejo agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Total barang bukti yang ditemukan yaitu 752 butir pil ekstasi dan 726, 21 gram sabu-sabu.

“Petugas menangkap tersangka, saat diamankan pelaku tengah membawa satu bungkus kotak rokok berisikan dua plastik bening  diduga sabu dengan berat kotor 20,1 gram senilai Rp 24 juta dan satu plastik bening berisi 10 butir pil extasi warna hijau merek hulk senilai Rp 2,5 juta,” jelas AKBP Retno Prihawati 18 september 2020.

Kapolres Metro melanjutkan, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di kabupaten Lampung Selatan, petugas kembali mengamankan 17 plastik klip beninh berisi sabu dengan berat 706,11 gram senilai Rp 847,2 juta, serta 742 butir pil ekstasi  dengan rincian 335 butir merk hulk dan 407 butir merk ever senilai Rp185,5 juta.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, dilakukan pengembangan ke rumah terlapor. Di sana kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 17 paket besar seberat 726,21 gram dan pil ekstasi sebanyak 752 butir warna hijau dengan rincian 335 butir merek Hulk dan 407 butir Ever.

Total nilai barang bukti yang diamankan Rp1.059 miliar, sementara  pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau paling ringan 20 tahun kurungan penjara.(yok/san)