Radartvnews.com- Mulyadi, seorang duda asal Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat ditangkap petugas kepolisian Polres setempat dikediamannya,Senin (31/6).
Pelaku mencabuli ST, anak kandungnya selama bertahun-tahun. Mirisnya, aksi ini dilakukan sepekan dua kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga menikah.
Aksi bejat tersangka baru terungkap usai putrinya melaporkan penderitannya kepada sang suami yang kemudian diteruskan ke kepolisian. Pelaku mengaku, terkadang ia melakukan aksinya dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol.
Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasatreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Andre Try Putra mengatakan bahwa pencabulan sudah terjadi sejak 2014 silam. Modus pelaku adalah dengan cara membujuk rayu dan mengancam korban jika tidak bersedia melayani pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan pidana 15 tahun kurungan penjara.(edz/san)