Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Gudang Rokok Ilegal Digerebek

41
×

Gudang Rokok Ilegal Digerebek

Share this article

Radartvnews.com-Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung,  berhasil mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Penggerebekan dilakukan di sebuah gudang sekaligus toko penjualan di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dari lokasi diamankan ribuan bungkus rokok, dengan lima jenis merek dagang, yang berasal dari Pulau Jawa.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, petugas juga mengamankan satu orang diduga pemilik toko, berinisial P-R. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan P-R,  rokok tanpa cukai ini sudah diperjualbelikan sejak 3 bulan terakhir, dan dijual di seputar wilayah Bandar Lampung.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(rmd/san)