Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sopir Ditahan 8 Hari, PT Sindex Ekspress Bungkam Serahkan Kasus ke Pengacara

11
×

Sopir Ditahan 8 Hari, PT Sindex Ekspress Bungkam Serahkan Kasus ke Pengacara

Share this article
Kantor PT Sindex Ekpress tanpa plang nama ini tertutup tanpa penjagaan.

BANDARLAMPUNG_ Kasus penahanan Arsiman yang bekerja sebagai sopir selama delapan hari oleh Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung terus menjadi perhatian publik.

Dalam kasus ini Bid Propam Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota polsek, sementara jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat telah dicopot.

Kini sosok bos yang disinyalir memberikan perintah penahanan, hingga kini belum memberikan klarifikasi atas peristiwa ini.

Radartvnews.com Senin siang (17/1) mendatangi kantor PT Sindex Ekpress yang berada di Jalan Ikan Jelabat, Kangkung, Bumi Waras Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini.

Kantor tanpa plang nama ini tertutup tanpa penjagaan,  satu karyawan yang masuk pun enggan memberikan keterangan.

Saat menghubungi salah satu karyawan atas nama Hendra  yang merupakan kepala kendaraan PT Sindex Ekspress tak banyak jawaban yang diberikan. Dirinya mengkalim seluruh proses hukum sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum perusahaan. ”Sudah diserahkan ke pengacara,” jelasnya singkat.

Diketahui hingga saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan Bidpropam Polda Lampung dan serah terima jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David J Sianipar kepada  Kompol Sandi Galih Putra telah dilakukan Senin pagi tadi 17 Januari 2022.(rmd/san)