Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Bongkar Penampungan TKW Ilegal, 9 Orang Dipulangkan

30
×

Polda Lampung Bongkar Penampungan TKW Ilegal, 9 Orang Dipulangkan

Share this article

BANDARLAMPUNG- Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan penyelundupan 9 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal asal Lampung yang akan diberangkatkan ke Singapura  sebagai asisten rumah tangga.

Sembilan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW)  ilegal  tiba di Mapolda Lampung Selasa petang (15/2) setelah sebelumnya diamankan petugas Subdit IV Reknata Dit Krimum Polda Lampung dari sebuah rumah penampungan yang berada di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur.

AKBP Hairun Hutapea  Kabag Wasidik Dit Krimum Polda Lampung menjelaskan, dari hasil penyelidikan polisi, 9 orang korban  calon  TKW direkrut dan akan diberangkatkan oleh salah  satu perusahaan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Jakarta.

Sembilan orang korban calon TKW ilegal ini rencananya akan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan menggunakan visa kunjungan untuk diberangkatkan ke negara Singapura.

“Dari keterangan sembilan orang korban yang telah diminta keterangan diduga kuat telah terjadi peristiwa tindak pidana perdangaan orang/ human trafficking yang dilakukan perekrutan oleh S dan akan disalurkan ke salah satu perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang memilkki cabang di Jawa Timur dan akan dipekerjakan di Singapura sebagai pembantu rumah tangga,” jelas AKBP Hairun Hutapea (16/2)

Saat ini penyidik Krimum Polda Lampung masih meminta keterangan dari sembilan orang sebagai korban calon TKW ilegal ini dan mengamankan barang bukti, sembilan paspor wisata milik korban.

Terhadap perkara ini, Penyidik Krimum Polda Lampung masih dalam penyelidikan dan segera menetapkan tersangka tindak pidana perdagangan orang dan tersangka akan di jerat pasal 2 atau pasal 4 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung akan melakukan kepengurusan dokumen 9 orang korban dan akan segera memulangkan ke 9 korban kepada pihak kelurganya.

“BP2MI akan mengurus dokumen korban dan akan segera memulangkan ke 9 korban kepada pihak kelurganya,” ujar Waydinsyah petugas BP2MI Lampung.(rmd/san)