Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Baru Bebas Dua Pekan, Residivis Curanmor Dilumpuhkan

0
×

Baru Bebas Dua Pekan, Residivis Curanmor Dilumpuhkan

Share this article

KOTABUMI- Baru dua pekan menghirup udara bebas, Ibnu Hajar seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor kembali berurusan dengan polisi.

Residivis kasus curanmor ini, merupakan Warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah kembali diringkus petugas karena melakukan pencurian sepeda motor di toko komputer Asacom di Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara 2 Februari 2022 lalu.

Ibnu Hajar berhasil menggondol sepeda motor honda beat warna hitam bernomor polisi BE 3792 ZM milik korban Dani yang bekerja sebagai karyawan took.

“Karena melawan dan hendak kabur saat ditangkap, tersangka harus dilumpuhkan di dua kakinya dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Ryacudu Kotabumi,” jelas AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (17/2).

Eko Rendi Oktama tersangka baru dua pekan dibebaskan dengan program asimilasi. Polisi masih memburu satu pelaku lainya yang sudah diketahui identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(sas/san)