Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Kiprah Azis Syamsudin: Sang Flamboyan Tersandung Korupsi

1
×

Kiprah Azis Syamsudin: Sang Flamboyan Tersandung Korupsi

Share this article
TERSANDUNG : Karir politik nan moncer Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR RI asal Dapil Lampung II harus berakhir di penjara. (Foto tangkap Layar)

BANDARLAMPUNG : Karir politik Azis Syamsudin sangat moncer. Pria kelahiran Jakarta tahun 1970 ini memilki rekam jejak di dunia politik yang luar biasa. Dia sudah masuk gedung DPR RI sejak usia 34 atau saat periode 2004 – 2009.

Hebatnya salah satu legislator flamboyan di  Senayan ini mampu mengumpulkan suara signifikan dari daerah pemilihan Lampung II (dua). Dapil Lampung II meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

Secara berturut turut sejak pemilu 2004, legislator dengan puncak jabatan tertinggi menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Ketua DPR RI Setya Novanto itu meraih 46.261 suara.

Meski jarang terlihat turun menyapa basis secara langsung. Namun mesin politik pengumpul suara masih berjalan dengan baik. Tim sukses Azis Syamsudin ini mampu merawat simpul simpul massa.

Buktinya pada pemilu 2014, Azis mampu meraup 70.619 suara.

Sosialisasi dan pemberitaan baik melalui media massa atau media sosial, tokoh ini sangat minim. Tapi lagi lagi, kekuatan tim sukses yang solid kembali mengantarkannya kembali ke Senayan. Dia meraih 104.042 suara dalam pemilu tahun 2019.

Kepiawaian gaya politik pemilik nomor anggota 282 Fraksi Partai Golongan Karya DPR RI ini selalu mendapatkan jabatan pimpinan. Mulai dari wakil ketua komisi, ketua komisi, hingga jabatan puncak Wakil Ketua DPR RI.

KONTROVERSI AZIS

 Nama Azis Syamsudin sebagai politikus tidaklah mulus. KPK telah menetapkan Azis sebagai tersangka pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah, hingga ditangkap pada 24 September 2021.

Sebenarnya pihak KPK telah berulang kali membawa nama Azis dalam suatu perkara. Misalnya kasus dugaan korupsi pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, di Jakarta Timur, pada 2012, dugaan menerima fee sebesar USD 50 ribu terkait kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Uang tersebut disebut-sebut pemberian hadiah dari Teddy Rusnawan atas perintah Djoko Susilo, dan dugaan meminta fee sebesar 8% kepada Mustafa selaku mantan Bupati Lampungt Tengah terkait proyek Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah pada 2017, dan sebagainya. (tim : dari pelbagai sumber)