BANDARLAMPUNG – Jajaran Polsek Panjang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan di Kampung Rawa eks lokalisasi, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar lampung.
Kedua pelaku diduga sebagai pengedar. Hal ini karena saat ditangkap polisi menemukan sabu-sabu dalam paket hemat. Paket dengan berat 0,5 gram dibungkus plastik klip.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan peredaran narkoba diwilayahnya. Kedua pelaku yaitu Bayu (20) warga Panjang dan Dyo (27) warga Katibung, Lampung Selatan, tertangkap saat melakukan transaksi sabtu pada, Rabu (9/3) pukul 00.15 WIB.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung menuju lokasi yang diinformasikan di wilayah eks lokalisasi Pantai Panjang, Bandarlampung. Kemudian ditemukan tempat kontrakan kedua pelaku dan dilakukan penggerebekan,” ungkapnya (12/3).
Baca Juga : Pesta Sabu, Oknum Sipir Rutan Jadi Tersangka Dua Dibebaskan
Saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat membuang bungkusan. Ternyata saat diperiksa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang diamankan delapan bungkus plastik klip, satu bungkus berisikan sabu dengan berat 0,5 gram, serta tujuh lainnya sisa pakai,” tuturnya.
Pelaku Bayu membantah menjual namun hanya mengkonsumsi sabu. “Sudah hampir setahun pakai kalau pas lagi melaut, belinya di lokalisasi Panjang seharga 350 ribu,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone android jenis Xiomi dan Vivo. Para pelaku terjerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara.(cr3/cr5/san)