Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Cemari Siswi Diruang Kelas Sambil Direkam

4
×

Cemari Siswi Diruang Kelas Sambil Direkam

Share this article

BANDARLAMPUNG – HM (28), oknum guru honorer diamankan unit Reskrim Polsek Kedaton, Senin 7 Maret 2022, setelah melakukan aksi senonoh terhadap siswinya.

Kasus ini ditangani Polresta, sementara Dinas Pendidikan Bandarlampung telah memecat tersangka.

Aksi Bejat tersangka terungkap setelah korban yang berusia 15 tahun ini mengadu ke ayahnya.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menjelaskan tersangka diamankan di sekolah.

“Tersangka melakukan aksi asusila diruang kelas. Modusnya, menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai,” kata Atang.

Tersangka juga merekam aksinya yang dijadikan sebagai bahan untuk mengancam korban. Jika tidak menuruti, video korban akan disebar.

Sementara, sekolah tempat tersangka mengajar enggan memberikan komentar. Namun salah satu guru membenarkan bahwa tersangka nemang guru honorer di sekolah dan sudah dikeluarkan.

Pasal 81 Undang Undang Nomor35 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun, kini menantinya. (rmd/rie)