Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Sisik Trenggiling Rp 1,4 Miliar Jadi Bahan Baku Sabu-sabu

96
×

Sisik Trenggiling Rp 1,4 Miliar Jadi Bahan Baku Sabu-sabu

Share this article

BANDARLAMPUNG – Polda Lampung membongkar sindikat penjualan sisik Trenggiling jaringan internasional. Sebanyak 33 kilogram sisik hewan dilindungi bernilai Rp 1,4 miliar ini diamankan dari tersangka Khoiril Firmansyah (37), warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Terungkapnya sindikat penjualan sisik Trenggiling ini berawal dari penyamaran anggota unit empat Tipiter Dirkrimsus Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan dugaan awal sisik trenggiling akan dijadikan bahan pembuat sabu-sabu.

“Tersangka berencana menjualnya ke luar negeri dengan harga satu kilogram sisik Trenggiling mencapai 3000 USD. Kita masih memburu tersangka lainnya,” kata Pandra.

Jika dirupiahkan dengan kurs Rp14.000 harga satu kilogram sisik Trenggiling Rp 42 juta di pasar internasional.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (rmd/rie)